Sabtu, 27 November 2010

Seorang yg nyari putus asa bertanya,"gimana hukum zina dan cara taubatnya jika sudah terlanjur melakukannya?":Zina adlah jenis dosa besar yang amat berat hukumnya baik didunia terlebih diakhirat,hg Allah wanti-wanti agar dkt sj tidak usah.Bagi lajang yg zina.
hukumannya didera/ cambuk 100x, dan bagi yg berstatus suami/istri berzina hukumannya dirajam hg mati. ini benar2 diterapkan dinegara yang memberlakukan secara penuh syariat islam, karna memang yg ditentukan dlm syariat menebus dosa zina. adapun dinegara seperti indonesia ,yg dilakukan bagi pelaku zina adlah tobatan nasuha, tobat yg sungguh2:Langkahnya
1.sangat menyesal
2.berjanji dlm diri utk tidak saling ulangi
3.istiqfar mohon ampunannya
4.lakukan Amaliyah/perilaku ketaqwaan secara terus-menerus.
Insya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar