Kamis, 09 Desember 2010

Cerai

Ada hal pelik dalam rumah tangga, seorang jamaah tanya,"teman saya bilang pada istrinya bahwa kalo sampai purik (Tinggalkan Rumah) lagi maka berarti cerai. Lantas istri benar2 purik tapi dalam keadaan haid dan tidak kembali hg lewat masa haid. Apakah berarti telah terjadi perceraian pada suami-istri tersebut?"
Jawab,":QS.65:1 kisah gambaran tentang tatacara mentalaq istri. secara agak khusus HR.As-Suda jelaskan bahwa Ar Rasul SAW minta pada abdullah bin umar untuk merujuk istrinya yang ditalaq saat haid, hg suci lagi baru boleh talaq. Imam syafi'i dalam kitab fiqh mashurx (al umm) menjelaskan dalam jilid 2 hal 500 bahwa jika lelaki mentalaq istri dengan suatu syarat yang dibebankan pada istri dan syarat itu telah dipenuhi oleh istri, maka jatuhlah talaq itu. Dalam kasus teman tersebut, talaq baru jatuh saat wanita telah suci dari haid dan dia belum juga kembali ke rumah suami. Waliahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar